Pensyariatan Menggundul Rambut Kepala
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata,
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ « يَا فَاطِمَةُ احْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً ». قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda, “Wahai Fatimah, gundullah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (HR. Tirmidzi no. 1519. Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib.” Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini telah di-washol-kan/disambungkan oleh Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ 1175)
Dari Salman bin ‘Ami Adh-Dhobbi, dia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472). Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa “imathotul adza” (membuang keburukan) dalam hadits ini adalah mencukur rambut bayi. (HR. Abu Daud no. 2840. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih, namun hanya maqthu’, yaitu perkataan tabi’in).
Riwayat terakhir ini menunjukkan bahwa mencukur rambut bayi akan membuat bayi tersebut terbebas dari kotoran. Berarti bayi yang tidak dicukur rambutnya adalah kebalikan dari hal tersebut. Renungkanlah!
Mengapa Nabi Saw. mengajarkan untuk mencukur rambut bayi secara keseluruhan atau sampai bersih? Adakah manfaatnya bagi sang bayi?
Pertanyaan tersebut harus dijawab agar di dalam hati kita tidak muncul keraguan dalam melaksanakan ajaran beliau yang mulia. Dalam hal ini, bukan berarti saya mereduksi ajaran Nabi Saw., yakni mengetahui manfaatnya dahulu baru melaksanakannya. Sama sekali tidak demikian cara berpikirnya. Sebab, ajaran agama sangat erat kaitannya dengan keyakinan dan ketaatan dalam melaksanakan ajaranya. Namun, menjawab pertanyaan tersebut hanyalah upaya untuk menggali hikmah agar kita semakin mantap dengan ajaran yang kita yakini bahwa setiap yang diajarkan Rasulullah Saw. pasti mengandung kebaikan bagi kita.
Manfaat dari mencukur rambut bayi, menurut Ibnu al-Qayyim, yang ditulis dalam kitab Ath-Thiflu wa Ahkamuhu, adalah melaksanakan perintah Rasulullah Saw. untuk menghilangkan kotoran bayi. Dengan hal tersebut, kita membuang rambut yang jelek atau rambut yang lemah supaya berganti dengan rambut yang kuat. Hal ini lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan atau membuat nyaman bagi sang bayi. Di samping itu, mencukur rambut bayi berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya hawa panas bisa keluar melaluinya dengan mudah. Memotong secara bersih juga sangat bermanfaat untuk menguatkan indra penglihatan, penciuman, dan pendengaran si bayi.
Menurut Dr. S.C. Kurniati, SpKK., dalam sebuah tulisan yang pernah dimuat di Kompas.com, menyebutkan bahwa ada beragam alasan kenapa orangtua mencukur rambut bayi. Alasan tersebut bisa jadi karena ajaran agama, bagian dari budaya, sampai alasan kebersihan. Apa pun dasarnya, mencukur rambut bayi memang punya banyak manfaat.
Setidaknya ada tiga manfaat penting dari mencukur rambut bayi. Pertama, untuk membersihkan lemak. Saat melewati jalan lahir, banyak lemak dan “kotoran” dari rahim ibu yang menempel di sekujur tubuh bayi, termasuk di rambutnya. Dengan mencukur rambut bayi, sisa-sisa lemak tersebut diharapkan ikut terangkat. Belum lagi kotoran dari si bayi sendiri, seperti gumoh di bantal yang kemudian menempel di rambutnya. Dengan dikeramas saja mungkin tidak cukup, hingga tumpukan lemak dan kotoran tersebut harus dibersihkan dengan cara mencukur rambutnya.
Kedua, agar tak mudah teriritasi. Dengan mencukur rambut bayi, ibu mudah mengamati kalau-kalau ada sesuatu yang tak diharapkan, seperti iritasi, bisul, luka, dan sebagainya. Mencukur rambut bahkan menjadi keharusan bila sudah terjadi infeksi, misalnya ada bisul di kepalanya.
Ketiga, bersifat “mendinginkan”. Dengan tidak adanya rambut, tentu pergerakan udara di sekitar bayi akan mudah dinikmati oleh kulit kepalanya. Dengan begitu, sang bayi pasti akan merasa lebih nyaman, apalagi untuk bayi yang tinggal di iklim tropis.
Demikianlah di antara manfaat dari mencukur rambut bayi. Lagi pula, dengan mencukur rambut bayi secara bersih, kita bisa lebih cermat dan mudah dalam mengontrol dan menjaga kesehatan kepala sang bayi. Maka, kita semakin meyakini bahwa ajaran Nabi Saw. yang mulia sudah barang tentu mengandung kebaikan bagi kita. Oleh karena itu, kita jangan sampai ragu lagi untuk mencukur rambut bayi kita ketika menyelenggarakan acara aqiqah.
0 Response to "INFO PENTING!! Inilah Alasan Mencukur Gundul Bayi Dalam Kajian Agama Dan Kesehatan !"
Posting Komentar