iklan

Sudahlah Jangan Menjadi Perusak Hubungn Orang Karena Berdosa Besar !!!


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"… dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari (golongan) kami"(Hadits shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, Ibn Hibban, Al-Nasa-a dalam al-Kubra dan Al-Baihaqi)

Belakangan ini film dan sinetron mengenai perselingkuhan, serta orang ketiga yg menjadi wanita atau pria perusak rumah tangga orang lain seolah sudah menjadi hal yg biasa saja, padahal ancaman hukumannya sungguh-sungguh amat berat dalam ajaran Islam.

Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah mengatakan tentang hukum merusak hubungan wanita dengan suaminya:
"Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, Sebab, jika syari’at melarang meminang pinangan saudaranya, maka bagaimana halnya dengan orang yg merusak istrinya, serta berusaha memisahkan di antara keduanya sehingga dia bisa berhubungan dengannya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina), walaupun tidak melebihinya, dan hak lain tidak gugur dengan taubat dari kekejian. Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap ada. Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya, hal itu lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. Bahkan,tidak ada (hukuman) yg setara disisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya".(al-manawi dalam Faaidhul Qadiir)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya". (Hadîts muttafaq ‘alaih).

Ada kisah nyata yg terjadi di Lebanon, seorang istri yg terpikat seorang laki-laki yg dikenalnya ketika chatting di internet. Laki-laki ini sungguh jauh berbeda dengan sosok suaminya, ia sangat perhatian, suka bercanda, enak diajak ngobrol, hingga akhirnya sang istri tidak lagi berminat melayani suaminya dengan baik.
Ketika suaminya menjual komputer rumahnya, karena sang istri keranjingan chatting, istrinya malah marah-marah dan menggugat cerai. Karena suaminya begitu menyayangi sang istri, awalnya suaminya menolak menceraikan, tapi didesak terus-menerus, akhirnya mereka bercerai.
Sang istri mencari lelaki yg di dalam chatting senantiasa berjanji akan menikahinya jika ia berpisah dengan suaminya. Akan tetapi begitu ditemui, ternyata lelaki itu menolak untuk menikahinya.
"Aku tidak suka dengan istri yg tidak setia pada suami, sepertimu. Selama ini, aku hanya menguji sejauh mana kamu setia dengan suamimu".
Maka, sungguh merugilah apa yg telah diperbuat sang istri, karena mengkhianati suaminya dan terpedaya bujuk rayu laki-laki lain yg memang suka merusak rumah tangga.

1. Hukum Ukhrowi
Para ulama’ bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadits nabi di atas adalah haram maka siapa saja yg melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.
Bahkan Imam Al-Haitsami mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.
Dalam kitabnya Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair beliau menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Alasannya, hadits nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharih (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).

2. Hukum Duniawi
Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:
1. Jika ada seorang lelaki yg merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang lelaki yg merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya sah?
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramat (wanita-wanita yang diharamkan baginya).
Namun, ulama’ Maikiyyah memiliki pendapat yg berbeda dengan Jumhur. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yg terjadi antara seorang lelaki perusak dengan wanita yg pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akad nikah di anata keduanya atau sudah terjadi.
Yang lebih menarik lagi dari pendapat Maikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’ Maikiyyah yg berpendapat bahwa wanita “korban” tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.
Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.
2. Jika ada seseorang yg melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?
Para ulama’ berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yg melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yg ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yg berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)
Dan dari mereka juga ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).

Naahhh jangan sampai yaa kita menjadi perebut atau perusak rumah tangga orang Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, AAMIIN

Semoga Bermanfaat :)

Sumber: http://belajarislaminews.blogspot.co.id/2016/01/ternyata-perusak-rumah-tangga-orang.html

0 Response to "Sudahlah Jangan Menjadi Perusak Hubungn Orang Karena Berdosa Besar !!!"

Posting Komentar