iklan

Jangan Tunda Pernikahan Hanya Karena Mas Kawin, Inilah Mas Kawin Yang Dianjurkan Islam


Mas kawin atau mahar merupakan pemberian pria kepada wanita yg akan dinikahinya. Bentuknya bisa berupa harta atau bentuk lainnya sebagai salah satu syarat dalam pernikahan.

Mas kawin menjadi sebuah simbol penghormatan kepada istri dan keluarganya. Dalam budaya tertentu, orangtua ikut serta dalam menetapkan jumlah mas kawin yg dianggap sesuai untuk putrinya. Tidak jarang jumlah yg diinginkan sang pengantin wanita membuat pria kesulitan untuk menyanggupinya.


Bahkan terkadang, sebuah pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan pria untuk memenuhi mas kawin yg ditetapkan. Sebenarnya bagaimana Islam mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yg dianjurkan dalam Islam?


Mas kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 dan surat An-Nisa ayat 25.


“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yg sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)


“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berikanlah maskawin  mereka menurut yg patut, sedang merekapun wanita-wanita yg memelihara diri.” (Q.S. An-Nisa: 25). 


Dari kedua ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar yg diberikan kepada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan, sesuatu yg berharga dan kadarnya pantas.

Meski dengan hak yag diberikan tersebut, wanita dan keluarganya harus menyesuaikan dengan kemampuan calon suami.  Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan agar  meminta mahar yg bisa memudahkan dalam proses akad nikah.


Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menjelaskan bahwa wanita yg paling ringan mas kawinnya, adalah wanita yg mendapat  banyak berkah dari Allah.


Rasulullah saw bersabda: "Wanita yg paling banyak berkahnya adalah yg paling ringan mas kawinnya" (HR. Hakim dan Baihaki).


Pada dasarnya, pria pasti ingin memberikan mas kawin yg terbaik untuk wanita yg akan menjadi istrinya. Namun jika kondisi ekonomi tidak mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri terhadap keinginannya terhadap mas kawin ini. Bahkan jika pria tidak memiliki biaya untuk membayar mahar, maka maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yg dihafalnya.


“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)


‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, "Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yg paling mudah."(HR. Abu Daud)


Namun berbeda  jika kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka tidak akan keberatan dengan apapun mas kawin yg diajukan wanitanya.  Sehingga wanita dan keluarganya bisa menetapkan mas kawin yg diinginkan.


Sementara itu Rasulullah sendiri memberi mas kawin kepada istri-istrinya berupa Uqiyah yg nilainya setara dengan lima ratus dirham.


Dari Siti Aisyah ketika ditanya, berapa mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab: “Mas kawin Rasulullah saw kepada istri-istrinya adalah dua belas setengah Uqiyah (nasya’ adalah setengah Uqiyah) yg sama dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw kepada istri-istrinya” (HR. Muslim).


Semoga Bermanfaat :) Jangan Lupa SHARE 



Sumber: http://ceritaislaminews.blogspot.co.id/2016/02/jangan-dipersulit-inilah-mas-kawin-yang.html

0 Response to "Jangan Tunda Pernikahan Hanya Karena Mas Kawin, Inilah Mas Kawin Yang Dianjurkan Islam"

Posting Komentar